IDXChannel - Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung pengungsi Rohingya. Direktur Asia Selatan dan Tengah, Y. Jatmiko Heru Prasetyo mengatakan hal ini sebagai respons atas penolakan kedatangan ratusan pengungsi Rohingnya Warga Desa Kulee, Kecamatan Batee, Pidie Aceh beberapa.
"Hanya sampai saat ini memang kita terus memonitor para pengungsi rohingya tersebut sebagaimana diketahui bahwa kita juga bukan merupakan negara penandatangan Konvensi pengungsi internasional sehingga sebetulnya kita tidak memiliki kewajiban," kata Heru saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko PMK, Selasa (21/11/2023).
Namun, Indonesia tetap akan mengakomodasi kedatangan ratusan pengungsi Rohingnya tersebut. Hal ini dalam rangka aspek kemanusiaan.
"Namun demikian atas dasar aspek kemanusiaan kita selalu mengakomodasi para pengungsi," katanya.
Lebih lanjut, Kemlu, katanya terus melakukan komunikasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).