sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemlu Catat 165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Mayoritas di Malaysia

News editor Yohanes Demo Tri Anggara
20/06/2024 15:47 WIB
Kemlu RI mencatat ada 165 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman mati. Mayoritas WNI tersebut berada di Malaysia.
Kemlu Catat 165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Mayoritas di Malaysia. (Foto: Yohanes Demo/MNC Media)
Kemlu Catat 165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Mayoritas di Malaysia. (Foto: Yohanes Demo/MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat ada 165 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman mati. Mayoritas WNI tersebut berada di Malaysia.

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, menyebut jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia sebanyak 155 orang. 

"Mayoritas adalah kasus peredaran narkotika, dan yang kedua adalah pembunuhan," katanya ditemui di Yogyakarta, Kamis (20/06/2024).

Selain di Malaysia, lanjut dia, para WNI yang terjerat hukuman mati juga tersebar di beberapa negara Timur Tengah, di antaranya tiga di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), serta satu WNI di Vietnam.

Menyoroti kasus peredaran narkotika di Malaysia, Judha mengatakan WNI yang terancam hukuman mati merupakan pekerja migran yang mengalami penipuan. Modusnya, para WNI itu dijadikan kekasih lalu diminta membawa barang oleh orang yang baru ia kenal tanpa diberitahu apa yang dibawa.

"Modusnya bermacam-macam, kasus yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang dipacari, lalu diminta untuk membawa barang pacarnya, namun tidak tahu apa yang dibawa. Kemudian saat masuk di pemeriksaan airport ternyata itu adalah narkotika, dan mayoritas adalah pekerja migran," ujar dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement