sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemlu Catat 165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Mayoritas di Malaysia

News editor Yohanes Demo Tri Anggara
20/06/2024 15:47 WIB
Kemlu RI mencatat ada 165 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman mati. Mayoritas WNI tersebut berada di Malaysia.
Kemlu Catat 165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Mayoritas di Malaysia. (Foto: Yohanes Demo/MNC Media)
Kemlu Catat 165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati, Mayoritas di Malaysia. (Foto: Yohanes Demo/MNC Media)

Judha mengatakan yang jadi penyebab banyaknya WNI terancam dihukum mati di Malaysia bukan saja semata-mata karena persoalan kasusnya. Tetapi juga karena kebijakan hukum di Malaysia yang tidak memberikan pilihan kepada hakim untuk memberikan hukuman lain, selain hukuman mati.

"Mengenai yang di Malaysia, jadi sebagaimana diketahui, tahun lalu untuk beberapa kejahatan hakim tidak memiliki opsi hukuman selain menjatuhkan hukuman mati. Nah, saat ini sudah ada undang-undang di Malaysia yang memberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasus-kasus yang sudah inkrah, untuk kasus hukuman mati," katanya.

Menurutnya, dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, memberikan angin segar bagi Kemenlu dalam membantu para WNI agar terlepas dari jeratan hukuman mati. Bahkan, katanya, upaya ini membuahkan hasil yang cukup baik.

Dari upaya yang dilakukan, lanjutnya, sebanyak 79 WNI terpidana hukuman mati yang menjalani peninjauan kembali, 51 di antaranya berhasil bebas dari ancaman hukuman mati. Saat ini, Kemlu juga masih berproses mendampingi 25 WNI lainnya untuk melakukan peninjauan kembali terkait kasus hukumnya. 

"Dari 79 tersebut 51 satu bebas dari ancaman hukuman mati Kemudian saat ini ada 25 WNI yang masih kita dampingi, satu kasus ditolak dan dua meninggal dunia karena sakit di penjara," kata dia.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement