IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat ada 165 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman mati. Mayoritas WNI tersebut berada di Malaysia.
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, menyebut jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia sebanyak 155 orang.
"Mayoritas adalah kasus peredaran narkotika, dan yang kedua adalah pembunuhan," katanya ditemui di Yogyakarta, Kamis (20/06/2024).
Selain di Malaysia, lanjut dia, para WNI yang terjerat hukuman mati juga tersebar di beberapa negara Timur Tengah, di antaranya tiga di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), serta satu WNI di Vietnam.
Menyoroti kasus peredaran narkotika di Malaysia, Judha mengatakan WNI yang terancam hukuman mati merupakan pekerja migran yang mengalami penipuan. Modusnya, para WNI itu dijadikan kekasih lalu diminta membawa barang oleh orang yang baru ia kenal tanpa diberitahu apa yang dibawa.
"Modusnya bermacam-macam, kasus yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang dipacari, lalu diminta untuk membawa barang pacarnya, namun tidak tahu apa yang dibawa. Kemudian saat masuk di pemeriksaan airport ternyata itu adalah narkotika, dan mayoritas adalah pekerja migran," ujar dia.
Judha mengatakan yang jadi penyebab banyaknya WNI terancam dihukum mati di Malaysia bukan saja semata-mata karena persoalan kasusnya. Tetapi juga karena kebijakan hukum di Malaysia yang tidak memberikan pilihan kepada hakim untuk memberikan hukuman lain, selain hukuman mati.
"Mengenai yang di Malaysia, jadi sebagaimana diketahui, tahun lalu untuk beberapa kejahatan hakim tidak memiliki opsi hukuman selain menjatuhkan hukuman mati. Nah, saat ini sudah ada undang-undang di Malaysia yang memberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasus-kasus yang sudah inkrah, untuk kasus hukuman mati," katanya.
Menurutnya, dengan adanya perubahan undang-undang tersebut, memberikan angin segar bagi Kemenlu dalam membantu para WNI agar terlepas dari jeratan hukuman mati. Bahkan, katanya, upaya ini membuahkan hasil yang cukup baik.
Dari upaya yang dilakukan, lanjutnya, sebanyak 79 WNI terpidana hukuman mati yang menjalani peninjauan kembali, 51 di antaranya berhasil bebas dari ancaman hukuman mati. Saat ini, Kemlu juga masih berproses mendampingi 25 WNI lainnya untuk melakukan peninjauan kembali terkait kasus hukumnya.
"Dari 79 tersebut 51 satu bebas dari ancaman hukuman mati Kemudian saat ini ada 25 WNI yang masih kita dampingi, satu kasus ditolak dan dua meninggal dunia karena sakit di penjara," kata dia.
(FRI)