IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat sebanyak 58 warga negara Indonesia terkena dampak pengetatan kebijakan imigrasi di Amerika Serikat (AS).
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam press briefing pada Kamis (12/6/2025) mengatakan, enam di antaranya dideportasi pihak berwenang AS.
"Selain memberikan layanan kekonsuleran, kami juga melakukan diseminasi informasi agar WNI mengetahui hak-haknya," kata Judha.
Kemlu juga memberikan layanan kekonsuleran kepada dua WNI yang baru-baru ini ditahan di Los Angeles di imigrasi AS. Judha mengatakan, Kemlu telah berhasil melakukan komunikasi dengan keluarga kedua WNI. Mereka masih berupaya untuk dapat menemui keduanya.
"Mereka ditahan bukan karena ikut demo, namun karena melanggar peraturan imigrasi," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam press briefing di Jakarta pada Kamis (12/6/2025).