Selama menunggu proses itu, keenam WNI ditampung di shelter korban TPPO Pemerintah Chiang Rai di Thailand.
Mereka bisa dipulangkan setelah tanggal 25 Juli pengadilan mencabut perintah penangkapan. Setelah tiba di Indonesia, keenam WNI tersebut diserahkan kepada keluarga mereka. (WHY)