sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemlu Pulangkan 6 WNI Korban Perdagangan Orang di Thailand

News editor Wahyu Dwi Anggoro
10/08/2023 14:21 WIB
Enam warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Chiang Rai, Thailand, telah dipulangkan.
Kemlu Pulangkan 6 WNI Korban Perdagangan Orang di Thailand. (Foto: MNC Media)
Kemlu Pulangkan 6 WNI Korban Perdagangan Orang di Thailand. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Enam warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Chiang Rai, Thailand, telah dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (9/8/2023).

Berdasarkan siaran pers dari Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok memfasilitasi pemulangan ini. Sementara bantuan pembiayaan diberikan oleh International Organization for Migration (IOM) Bangkok.

Keenam WNI tersebut sebelumnya ditangkap pada Mei 2022 atas tuduhan illegal entry, penyebaran penyakit COVID-19, dan pelanggaran protokol kesehatan di Chiang Rai, Thailand. 

Mereka kemudian dipindahkan oleh sindikat perdagangan manusia ke berbagai lokasi di perbatasan Myanmar dan Thailand, mengakibatkan absensi mereka dalam persidangan. Pengadilan Chiang Rai pun akhirnya mengeluarkan perintah penangkapan.

Keenam WNI ini kemudian ditetapkan sebagai korban TPPO oleh otoritas terkait Thailand pasca dilepas di Maesot. Namun, mereka tidak dapat langsung dipulangkan ke Indonesia karena perintah penangkapan pengadilan masih berstatus aktif. 

Selama menunggu proses itu, keenam WNI ditampung di shelter korban TPPO Pemerintah Chiang Rai di Thailand.

Mereka bisa dipulangkan setelah tanggal 25 Juli pengadilan mencabut perintah penangkapan. Setelah tiba di Indonesia, keenam WNI tersebut diserahkan kepada keluarga mereka. (WHY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement