Selanjutnya, lewat Kepmen itu juga diatur tindakan pemulihan bagi korban kekerasan maupun pelecahan seksual di tempat kerja. Apabila disuatu perushaan ada yang menjadi korban kekerasan seksual, maka perusahaan harus mengembalikan hak atas cuti sakit atau cuti tahunan yang diambil karena proses yang harus dilalui dalam penanganan kekerasan seksual.
Selain itu mempertimbangkan pemberian cuti sakit tambahan dalam hal korban memerlukan konseling karena trauma, menghapus penilaian negatif dalam catatan di bagian kepegawaian perusahaan karena terjadinya kekerasan seksual, mempekerjakan kembali Korban bila yang bersangkutan diberhentikan dengan cara yang tidak benar, dan memberikan ganti rugi seperti biaya pengobatan kepada korban kekerasan seksual.
"Dengan kehadiran para konfederasi pekerja, dan pengusaha dalam menerbitkan Kepmen ini, saya yakin Kepmen ini tidak di JR (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA), kalau benar, kebangetan banget," pungkasnya. (WHY)