sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas Tindakan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

News editor Iqbal Dwi Purnama
01/06/2023 20:25 WIB
Kementerian Ketenagakerjan menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas Tindakan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. (Foto: MNC Media)
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas Tindakan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. (Foto: MNC Media)

Selanjutnya, lewat Kepmen itu juga diatur tindakan pemulihan bagi korban kekerasan maupun pelecahan seksual di tempat kerja. Apabila disuatu perushaan ada yang menjadi korban kekerasan seksual, maka perusahaan harus mengembalikan hak atas cuti sakit atau cuti tahunan yang diambil karena proses yang harus dilalui dalam penanganan kekerasan seksual.

Selain itu mempertimbangkan pemberian cuti sakit tambahan dalam hal korban memerlukan konseling karena trauma, menghapus penilaian negatif dalam catatan di bagian kepegawaian perusahaan karena terjadinya kekerasan seksual, mempekerjakan kembali Korban bila yang bersangkutan diberhentikan dengan cara yang tidak benar, dan memberikan ganti rugi seperti biaya pengobatan kepada korban kekerasan seksual.

"Dengan kehadiran para konfederasi pekerja, dan pengusaha dalam menerbitkan Kepmen ini, saya yakin Kepmen ini tidak di JR (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA), kalau benar, kebangetan banget," pungkasnya. (WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement