Sistem penundaan kendaraan (delaying system) dan tempat pengendapan kendaraan (buffer zone) juga telah disiapkan di sejumlah titik. Pada arah Pelabuhan Merak, buffer zone berada di rest area KM 43, KM 68, dan lahan PT Munic Line. Sementara, di arah Pelabuhan Bakauheni buffer zone terdapat di rest area KM 87A, KM49A, KM20A, dan Ex. Agribisnis di Jalur Arteri.
Penggunaan pembelian tiket online juga akan dimaksimalkan. Penjualan tiket di pelabuhan sudah ditiadakan, kendaraan wajib memiliki tiket 1 hari sebelum keberangkatan, serta ditetapkannya radius pembatasan pembelian tiket online.
"Sinergi menjadi satu hal yang penting dalam menghadapi masa Angkutan Natal dan Tahun Baru ini. Terima kasih kepada Kepolisian dan seluruh pihak terkait," kata Menhub.
(YNA)