sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala KPP Banjarmasin Punya Posisi di 12 Perusahaan, KPK Selidiki Kaitan dengan Kasus Suap

News editor Nur Khabibi
10/02/2026 14:28 WIB
Penyidik KPK akan mendalami hal tersebut apakah semua posisinya di belasan perusahaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi.
Kepala KPP Banjarmasin Punya Posisi di 12 Perusahaan, KPK Selidiki Kaitan dengan Kasus Suap. (FOTO: MNC Media)
Kepala KPP Banjarmasin Punya Posisi di 12 Perusahaan, KPK Selidiki Kaitan dengan Kasus Suap. (FOTO: MNC Media)

Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

Sementara, terhadap Venasius Jenarus selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement