sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala KPP Banjarmasin Punya Posisi di 12 Perusahaan, KPK Selidiki Kaitan dengan Kasus Suap

News editor Nur Khabibi
10/02/2026 14:28 WIB
Penyidik KPK akan mendalami hal tersebut apakah semua posisinya di belasan perusahaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi.
Kepala KPP Banjarmasin Punya Posisi di 12 Perusahaan, KPK Selidiki Kaitan dengan Kasus Suap. (FOTO: MNC Media)
Kepala KPP Banjarmasin Punya Posisi di 12 Perusahaan, KPK Selidiki Kaitan dengan Kasus Suap. (FOTO: MNC Media)

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. 

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026). 

Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti (BKB). 

Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement