IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah MLY terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di KPK, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo (VNZ) selaku manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 5 Februari sampai 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
Sementara, terhadap Venasius Jenarus selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
(Nadya Kurnia)