sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala KPP Madya Jakut dan 2 Staf Jadi Tersangka, Disebut Minta Fee Rp8 Miliar

News editor Achmad Al Fiqri
11/01/2026 06:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tiga tersangka yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara memangkas nilai pajak perusahaan.
Kepala KPP Madya Jakut dan 2 Staf Jadi Tersangka, Disebut Minta Fee Rp8 Miliar. (Foto: Inews Media Group)
Kepala KPP Madya Jakut dan 2 Staf Jadi Tersangka, Disebut Minta Fee Rp8 Miliar. (Foto: Inews Media Group)

"All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," ungkap Asep.

Akan tetapi, Asep berkata, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Singkat cerita, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar. 

"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," tutur Asep.

Untuk itu, Asep berkata, PT WP melakukan pencairan dana fee dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK). PT NBK dimiliki oleh Abdul Karim Sahbudin (ABD).

"Selanjutnya, pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek," ucap Asep.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement