sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala KPP Madya Jakut dan 2 Staf Jadi Tersangka, Disebut Minta Fee Rp8 Miliar

News editor Achmad Al Fiqri
11/01/2026 06:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tiga tersangka yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara memangkas nilai pajak perusahaan.
Kepala KPP Madya Jakut dan 2 Staf Jadi Tersangka, Disebut Minta Fee Rp8 Miliar. (Foto: Inews Media Group)
Kepala KPP Madya Jakut dan 2 Staf Jadi Tersangka, Disebut Minta Fee Rp8 Miliar. (Foto: Inews Media Group)

Dari penerimaan dana tersebut, Asep berkata, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya pada Januari 2026.

Saat proses pendistribusian ini, Asep menyampaikan, tim KPK bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada Jumat hingga Sabtu (9-10/1/2026). Hasilnya, KPK meringkus 8 orang.

Kedelapannya ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara DWB, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara Heru Tri Noviyanto (HRT), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara AGS.

Kemudian Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara ASB, konsultan pajak ABD, Direktur SDM dan PR PT WP Pius Suherman, staf PT WP Edy Yulianto dan Asep selaku pihak swasta lainnya.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar," ucap Asep.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement