sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala KPP Madya Jakut dan 2 Staf Jadi Tersangka, Disebut Minta Fee Rp8 Miliar

News editor Achmad Al Fiqri
11/01/2026 06:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tiga tersangka yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara memangkas nilai pajak perusahaan.
Kepala KPP Madya Jakut dan 2 Staf Jadi Tersangka, Disebut Minta Fee Rp8 Miliar. (Foto: Inews Media Group)
Kepala KPP Madya Jakut dan 2 Staf Jadi Tersangka, Disebut Minta Fee Rp8 Miliar. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tiga tersangka yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara memangkas nilai pajak perusahaan hingga 80 persen. 

Bahkan, para petugas pajak diduga meminta fee Rp8 miliar.

Ketiga petugas pajak yang telah ditetapkan tersangka itu ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ketiga petugas pajak itu bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025.

"Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ujar Asep saat jumpa pers, Minggu (11/1/2026).

Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, kata Asep, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, Asep menduga AGS meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement