Modus yang dilakukan, kata dia, adalah lokasi penggerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL tersebut "parkir" di lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong dan disimpan dalam keranjang yang disusun dalam bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL di-packing ulang dengan packing kering dan disimpan dalam koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan membawa melalui pesawat dan diselundupkan ke negara lain. "Jadi ada yang lewat udara juga," katanya.
Ipunk menyebut pelaku telah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, di mana setiap seminggu sekali dilakukan 2-3 kali pengiriman. Dia menegaskan, BBL dilarang untuk diekspor di mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(Rahmat Fiansyah)