"Sehingga itu perlu penuntut umum juga mengetahui, supaya bisa di-crosscheck apakah barang bukti yang saudara ajukan ini cocok tidak dengan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan ini. Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan gitu. Kalau ga dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Djamaluddin mengatakan jika rekening yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang menjerat SYL.
"Kami lampirkan juga semua print out bahkan juga rekening bank yang membuktikan bahwa rekening sebagaimana yang kami mohonkan untuk dibukakan itu, itu tidak ada sangkut paut dengan dugaan kejahatan tindak pidana yang tengah berjalan saat ini," ujar Koedoeboen.
(NIY)