IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pihaknya akan ikut serta dalam pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilu 2024. Pengawasan ini akan berlangsung di ruang digital.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan, Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika telah menaken MoU dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi netralitas ASN di ruang digital.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, Kominfo akan melaporkan ke KASN jika ada ASN yang melanggar dan sanksi akan diberikan kepada para pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku dalam undang-undang ASN dengan tingkat hukuman yang beragam.
"Kami hanya melaporkan kalau memang ada ASN yang melanggar netralitas tersebut. Nanti hukumannya diatur sesuai pelanggarannya. Hukumannya bahkan bisa dari administrasi sampai pidana. Tergantung pelanggarannya seperti apa," ungkap Usman, Jakarta, Senin (4/12/2023).