sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi II Sebut Belum Ada Urgensi Usia Pensiun ASN Diperpanjang

News editor Felldy Utama
25/05/2025 20:05 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, belum ada urgensi untuk menambah batas usia masa pensiun aparatur sipil negara (ASN).
Komisi II Sebut Belum Ada Urgensi Usia Pensiun ASN Diperpanjang. (Foto: Inews Media Group)
Komisi II Sebut Belum Ada Urgensi Usia Pensiun ASN Diperpanjang. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, belum ada urgensi untuk menambah batas usia masa pensiun aparatur sipil negara (ASN).

Ia khawatir, jika ditambah, maka peluang lulusan baru untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) akan semakin kecil. Hal itu disampaikan Bahtra menanggapi adanya usulan Koprs Pegawai Republik Indonesia (Kopri) agar batas usia pensiun bagi ASN ditambah. 

"Kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas. Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan," kata Bahtra dikutip Minggu (25/5/2025).

Legislator itu mengatakan, jika batas usia pensiun ASN yang sekarang sudah bagus. Justru, kata dia, yang harus dilakukan adalah peningkatan pelayanan publik. 

"Nah kita kan juga ingin anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar,pelayanannya lebih maksimal," ujarnya. 

"Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," tuturnya.

Adapun di sisi lain, Komisi II DPR RI sendiri saat ini tengah siap membahas revisi UU ASN. Namun, ia menegaskan, jika adanya usulan batas usia pensiun ASN itu belum urgensi dilakukan, terlebih dalam revisi UU ASN nanti. 

"Sampai saat ini sih belum ada urgensinya ya, karena kita melihat sih bahwa ASN kita ini kan fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal,"ucapnya.

Untuk diketahui, Korpri mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang. Adapun rincian usulan itu yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjang hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun.

Kemudian JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement