sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi II Sebut Belum Ada Urgensi Usia Pensiun ASN Diperpanjang

News editor Felldy Utama
25/05/2025 20:05 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, belum ada urgensi untuk menambah batas usia masa pensiun aparatur sipil negara (ASN).
Komisi II Sebut Belum Ada Urgensi Usia Pensiun ASN Diperpanjang. (Foto: Inews Media Group)
Komisi II Sebut Belum Ada Urgensi Usia Pensiun ASN Diperpanjang. (Foto: Inews Media Group)

"Sampai saat ini sih belum ada urgensinya ya, karena kita melihat sih bahwa ASN kita ini kan fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal,"ucapnya.

Untuk diketahui, Korpri mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang. Adapun rincian usulan itu yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjang hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun.

Kemudian JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement