IDXChannel - PT Taspen (Persero) buka suara terkait penyataan Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri yang tidak pernah mendapatkan tunjangan pensiun wakil presiden (wapres).
Corporate Secretary PT Taspen, Henra mengatakan, jika tunjangan pensiun yang diberikan ke Megawati merupakan tunjangan mantan presiden.
"Ibu Megawati Soekarnoputri terakhir menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001–2004. Oleh karena itu, pensiun yang diberikan kepada beliau adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Wakil Presiden," kata Henra lewat keterangan tertulisnya yang diterima tim redaksi IDXChannel, Jumat (16/5/2025).
Dia menambahkan, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia.