"Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiun," katanya.
"Besaran pensiun Presiden yang dibayarkan kepada Ibu Megawati adalah sebesar 100 persen dari gaji pokok Presiden," lanjutnya.
Selain pensiun sebagai Presiden, kata dia, Megawati juga menerima pensiun sebagai mantan Anggota DPR-RI masa jabatan 1987–1997 dan 1999 serta pensiun janda dari almarhum Taufiq Kiemas.
"Klarifikasi ini sebagaimana dimaksud agar tidak menimbulkan salah persepsi pembaca dan publik luas," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)