sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi IX DPR Tekankan Pasien BPJS Kesehatan Berhak Mendapat Pelayanan Bermartabat

News editor Achmad Al Fiqri
07/08/2026 13:58 WIB
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengecam oknum nakes yang berkomentar nirempati kepada pasien BPJS Kesejatan.
Komisi IX DPR Tekankan Pasien BPJS Kesehatan Berhak Mendapat Pelayanan Bermartabat. (Foto:
Komisi IX DPR Tekankan Pasien BPJS Kesehatan Berhak Mendapat Pelayanan Bermartabat. (Foto:

"Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia," tegasnya.

Nurhadi juga meminta dugaan pelanggaran etik maupun aspek pelayanan rumah sakit diusut secara menyeluruh. Menurutnya, apabila benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, masyarakat berhak mengetahui penyebab yang sebenarnya.

"Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Lebih lanjut, Nurhadi mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai amanat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh sebab itu, ia menegaskan tidak boleh ada stigma maupun perlakuan diskriminatif terhadap pasien BPJS.

"BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya," ujarnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement