IDXChannel - Komisi VI DPR RI menyepakati agar Revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan di rapat paripurna mendatang.
Kesepakatan diambil dalam rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang BUMN (Panja RUU BUMN) yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Pada awal rapat, Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo membacakan laporan tentang proses penyusunan RUU tersebut. Kemudian, masing-masing fraksi menyerahkan pandangan secara tertulis di meja pimpinan.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan, masing-masing fraksi telah setuju terhadap RUU BUMN untuk disahkan menjadi UU di paripurna mendatang.
"Maka dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?" tanya Anggia ke peserta rapat.
"Setuju," kata peserta rapat.
Secara terpisah, Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK mengungkap alasan mengapa pihaknya bersama pemerintah sampai harus menggelar rapat ini pada Sabtu atau di luar jam kerja.
"Iya butuh segera diselesaikan," ujarnya.
Sesuai jadwal, agenda Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI hari ini dilakukan bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengonfirmasi pembahasan sore ini salah satunya berkaitan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN. Pembahasan DIM RUU BUMN dilakukan untuk menginventarisir masalah suatu peraturan atau undang-undang sebelum diterbitkan.
Sebelumnya, Menteri BUMN menyodorkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi VI DPR. Erick memastikan daftar DIM sudah didasarkan atas pandangan Presiden. (Wahyu Dwi Anggoro)