IDXChannel - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah menjelaskan situasi buruh dan buruh migran saat ini masih rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
"Seperti masih banyaknya kasus PHK sewenang-wenang, gaji tidak dibayar, ketidakjelasan status pekerja, larangan pembentukan serikat pekerja, tenaga alih daya atau outsourcing, mutasi sewenang-wenang, serta kriminalisasi terhadap buruh terkait tuntutan hakhak normatif mereka," ujar Anis dalam keterangan resmi, Senin (1/5/2023).
Adapun, laporan terkait pengekangan serikat pekerja, penegakan hukumnya banyak berhenti di tingkat kepolisian.
"Selain itu kerentanan khusus bagi pekerja perempuan seperti kekerasan seksual di tempat kerja, pemenuhan hak cuti haid dan melahirkan serta larangan berserikat bagi pekerja perempuan," imbuhnya.
Berikut 7 rekomendasi Komnas HAM bagi pemerintah dalam rangka May Day 2023:
1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan standar hak asasi manusia dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi pekerja atas pekerjaan yang layak untuk menjamin kehidupan yang lebih manusiawi.
2. Pemerintah memastikan iklim usaha dan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi pekerja.
3. Pemerintah memaksimalkan penyerapan tenaga kerja dan pembukaan lapangan kerja baru sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dimana banyaknya kasus PHK pekerja.
4. Pemerintah mengambil langkah-langkah mitigasi penanganan resiko dan dampak diberlakukannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas potensi terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja.
5. Korporasi menerapkan prinsip Business and Human Rights atas tanggung jawab untuk menghormati (Responsibility to Respect) hak asasi manusia pekerja.
6. Pemerintah dan korporasi mengimplementasikan kuota 2% dan 1% bagi tenaga kerja disabilitas dan membangun mekanisme reward and punishment bagi BUMN dan korporasi.
7. Mendorong pemerintah menjamin hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja dan pekerja migran; menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja yang memperjuangkan hak-hak normatifnya dan mengupayakan.
(SLF)