2. Pemerintah memastikan iklim usaha dan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi pekerja.
3. Pemerintah memaksimalkan penyerapan tenaga kerja dan pembukaan lapangan kerja baru sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dimana banyaknya kasus PHK pekerja.
4. Pemerintah mengambil langkah-langkah mitigasi penanganan resiko dan dampak diberlakukannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas potensi terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja.
5. Korporasi menerapkan prinsip Business and Human Rights atas tanggung jawab untuk menghormati (Responsibility to Respect) hak asasi manusia pekerja.
6. Pemerintah dan korporasi mengimplementasikan kuota 2% dan 1% bagi tenaga kerja disabilitas dan membangun mekanisme reward and punishment bagi BUMN dan korporasi.