Dari pemantauan Komnas HAM, para buruh yang di PHK kerap kesulitan mendapat pekerjaan. Menurutnya, hal itu diakibatkan perkembangan kondisi era digital seperti adanya kecerdasan imitasi (artificial intelligence) yang menggantikan jenis-jenis pekerjaan tertentu.
"Begitu juga pekerjaan sektor informal yang muncul di era digital seperti pekerja digital, dan transportasi daring belum mendapatkan perlindungan atas hak-hak normatif, dan perlindungan sosialnya," tuturnya.
Kendati demikian, Uli meminta kooperasi tak melakukan PHK pada para pekerja. Ia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan hak-hak pekerja.
Uli juga meminta agar negara bisa memastikan para buruh yang di PHK bisa mendapat hak normatifnya seperti, jaminan sosial dan tunjangan hari raya.
"Meminta negara agar memastikan pekerja/buruh yang di-PHK untuk dilindungi hak-hak normatifnya, adanya jaminan sosial selama buruh/pekerja yang di PHK tersebut belum mendapatkan pekerjaan, dan hak buruh/pekerja yang di-PHK atas tunjangan hari raya diberikan sesuai tenggang waktu yang telah resmi ditetapkan," kata Uli.
"Meminta adanya transparansi, independensi, dan imparsial jika terdapat penyelesaian permasalahan PHK melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial," lanjutnya.
(Febrina Ratna Iskana)