Yoon dimakzulkan parlemen setelah dia mendeklarasikan darurat militer yang berumur singkat pada Desember 2024. Dia non-aktif sebagai presiden hingga Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusannya.
Akhir pekan lalu, Yoon dibebaskan dari tahanan setelah 52 hari ditahan. Pengadilan Seoul mengatakan penahanannya tidak sah karena isu teknis.
Meski demikian, Yoon masih terjerat kasus pengkhianatan terkait kebijakan darurat militernya. Jika terbukti bersalah, dia terancam penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (Wahyu Dwi Anggoro)