Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang harus memakan waktu berbulan-bulan karena pihak kepolisian harus mencari ulang data pemilik kendaraan tersebut.
Nantinya, di dalam BPKB elektronik itu sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga dapat terkoneksi dengan NFC di smartphone.
Soal biaya, saat ini penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Namun untuk biaya kenaikan BPKB elektronik belum diungkap lebih lanjut.
"Belum, (tarif) masih sama. Mudah-mudahan kalau hasil evaluasi (bagus) kita bisa terapkan. Insha Allah tahun depan bisa kita terapkan (BPKB elektronik)," kata Aan.
(Nur Ichsan Yuniarto)