"Integritas tidak boleh hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan dalam praktik dan budaya kelembagaan sehari-hari," katanya.
Namun demikian, Budi mengingatkan perguruan tinggi tidak sepenuhnya bebas dari risiko tindak pidana korupsi.
Pengelolaan anggaran pendidikan, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, penelitian, hingga berbagai bentuk layanan akademik memiliki kerentanan yang perlu diantisipasi bersama.
"Karena itu, penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar," katanya.
Budi menegaskan pemberantasan korupsi tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk sivitas akademika.
"Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas memiliki peran penting dalam membangun budaya integritas serta berani menyuarakan dan melaporkan praktik-praktik koruptif yang ditemukan," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Dia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP). Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
(Nur Ichsan Yuniarto)