Proses ini melibatkan perubahan kontrak lama (PA 2158), skema deposit, hingga risiko tuntutan kreditur. Garuda Indonesia menilai perlunya payung hukum yang jelas serta rekomendasi mitigasi risiko, agar transaksi tidak berujung masalah di kemudian hari.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan, menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan proses sesuai aturan.
“Kami pastikan, setiap rupiah dalam pengadaan ini, dikelola secara bertanggung jawab. Kehadiran KPK memperkuat komitmen kami terhadap integritas,” ujar Wamildan.
KPK menegaskan keterlibatannya bukan untuk mendampingi secara seremonial, melainkan memastikan pengadaan berskala besar ini berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan yang merugikan negara.
(Febrina Ratna Iskana)