IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menyelidiki unsur pidana dalam kasus ekspor ilegal lima juta ton ore nikel ke China. Sejauh ini, lembaga antirasuah itu tengah memproses pengumpulan dokumen dan data.
"Rencana penyelidikan sih tentu ada, tapi, kita sebelum penyelidikan itu ada tahap di mana kita pendalaman dulu, mengumpulkan informasi dulu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).
"Karena kita harus yakin bahwa memang source, dokumen harus ada, dokumen-dokumen bahan-bahan keterangan itu harus ada," sambungnya.
KPK sudah mengantongi informasi awal soal adanya dugaan ekspor ilegal jutaan ton biji nikel ke China. Saat ini, KPK sedang mendalami informasi tersebut. "Kemarin baru kita pendalaman ya informasinya," terang Asep.
Sebelumnya, KPK menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok. Dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok tersebut berlangsung selama lebih dari dua tahun.