"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil sepakat dengan syarat fee 10 persen yang dipatok Henri tersebut. Dari kesepakatan itu, perusahaan ketiga orang tersebut kemudian mendapatkan proyek Basarnas tahun 2023.
Di sisi lain, Henri dibantu Afri diduga sebagai pengatur siasat agar proyek tersebut dapat dikondisikan.
"Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah HA di antaranya, MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait. Kemudian, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS," beber Alex.
Dari sejumlah proyek di Basarnas sejak tahun 2021, Henri dan Afri diduga telah menerima fee atau suap dari para vendor sebesar Rp88,3 miliar. KPK telah mengantongi data dan informasi terkait penerimaan uang tesebut.
KPK pun bakal mendalami aliran uang yang diterima Henri tersebut. "Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88, 3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ucap Alex.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," sambungnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) tahun 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Mulsinadi dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka Mulsunadi (MG) belum ditahan dan diimbau untuk kooperatif datang ke KPK.
(FRI)