sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Bongkar Cara Henri Alfiandi Bancak Proyek Basarnas hingga Terima Suap Rp88,3 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
27/07/2023 09:35 WIB
KPK membongkar upaya Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) bancak sejumlah proyek di Basarnas RI.
KPK Bongkar Cara Henri Alfiandi Bancak Proyek Basarnas hingga Terima Suap Rp88,3 Miliar. (Foto: MNC Media)
KPK Bongkar Cara Henri Alfiandi Bancak Proyek Basarnas hingga Terima Suap Rp88,3 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar upaya Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) bancak sejumlah proyek di Basarnas RI.

Henri dibantu oleh Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam melaksanakan kejahatan tersebut. Ada tiga proyek yang menjadi incaran keduanya.

Ketiga proyek tersebut yaitu pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

KPK menduga, ada kesepakatan jahat antara Henri dan Afri dengan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) untuk mengondisikan proyek tersebut.

"Agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, selanjutnya MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA (Henri Alfiandi) selaku Kepala Basarnas dan ABC (Afri Budi Cahyanto)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (26/7/2023), malam.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," sambungnya.

Alex, sapaan karib Alexander Marwata menduga, Henri Alfiandi mematok langsung fee 10 persen dari total nilai kontrak proyek di Basarnas kepada para pengusaha tersebut. Syarat fee 10 persen tersebut diduga sebagai syarat kepada pengusaha untuk mendapatkan proyek di Basarnas.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement