"Tadi meminjam itu tentunya juga ujung-ujungnya adalah nanti ada ijon, ijon proyek di tempatnya, sehingga peminjaman itu nanti akan dibayar dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di 2026," ungkap Asep.
Dari praktik itu, masyarakat Cilacap menjadi pihak yang dirugikan. Sebab, proyek yang ada akan menurun secara kualitas.
"Ada kerugian yang akan ditanggung oleh masyarakat di Cilacap karena uang yang dikumpulkan itu berasal dari ijon tadi," ucapnya.
"Nanti pada saat proyeknya kalau sudah di-ijon seperti itu kualitas dari proyek yang dikerjakan itu akan menurun gitu, karena ya sebagian sudah digunakan untuk atau sudah diambil untuk keperluan-keperluan seperti ini," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).