sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK: Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR, Ada yang Sampai Pinjam Uang

News editor Nur Khabibi
15/03/2026 23:00 WIB
KPK mengungkapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), memeras sejumlah SKPD demi kepentingan THR pribado dan Forkopimda.
KPK: Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR, Ada yang Sampai Pinjam Uang. (Foto: iNews Media Group)
KPK: Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR, Ada yang Sampai Pinjam Uang. (Foto: iNews Media Group)

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi senyap ini total menangkap 17 orang yang 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026). 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement