IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (27/9/2024).
Tessa enggan membeberkan secara lengkap dari pihak yang dicegah tersebut. Tessa hanya menyebutkan inisial ketiga orang itu.
"AFI, DDWT, dan ROC," kata dia.
Tessa menyebutkan, pencegahan ini guna yang bersangkutan tetap berada di Indonesia. Pasalnya, keterangan mereka dianggap penting dalam mengusut perkara tersebut.
"Keputusan (pencegahan) ini berlaku untuk enam bulan," kata dia.