sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Cegah Tiga Orang Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Pengurusan IUP di Kaltim

News editor Nur Khabibi
27/09/2024 18:06 WIB
KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP Kaltim.
KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP Kaltim. (MNC Media)
KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP Kaltim. (MNC Media)

Dalam kasus ini, kata dia, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka.

"Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tessa.

Tessa belum membeberkan identitas dari para tersangka kasus yang dimaksud. Dia juga enggan membeberkan inisial tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," katanya. 

Sebelumnya, Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI). Penggeledahan dilakukan pada Senin (23/9/2023) malam hingga dini hari.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement