IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri (LMP). Kali ini, kediaman yang disasar berada di Nganjuk, Jawa Timur.
Adanya penggeledahan ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Meski begitu, ia belum mengungkapkan apa temuan dari giat tersebut.
"Benar, dalam rangkaian giat penggeledahan di Jawa Timur, salah satunya adalah rumah Sdr. LMP di Nganjuk," kata Budi dikutip Sabtu (26/9/2026).
Lampri merupakan salah satu kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan surat hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menggeledah rumah Lampri yang berada di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (18/9/2025).
Dari giat itu KPK mengantongi petunjuk aliran uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.
(Nur Ichsan Yuniarto)