SE ini dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, salah satu poin yang ditegaskan dalam SE yang dimaksud berupa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
"Dimana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).
(Dhera Arizona)