Sebab, kata dia, kendaraan dinas baik yang disewa maupun berstatus BMN/BMD, merupakan fasilitas jabatan yang penggunaannya diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.
"KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah," ujarnya.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," ujar dia.
Sebagai informasi, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.