IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dari apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023) malam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan alasan menjemput paksa SYL. Salah satunya terkait kekhawatiran melarikan diri.
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana. Misalnya, kekhawatiran melarikan diri. kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut, dia menyatakan perlu dilakukan penjemputan paksa terhadap SYL setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.