Sebagai informasi, pengembalian aset hasil korupsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyitaan, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.
(Shifa Nurhaliza Putri)