Selain disetorkan ke kas negara, KPK juga memanfaatkan aset rampasan melalui mekanisme hibah kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Nilai hibah aset tersebut tercatat mencapai Rp138 miliar.
“Nilainya sebesar Rp138 miliar dihibahkan kepada beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Setyo merinci, penerima hibah aset antara lain Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, serta Pemerintah Kota Surabaya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengembalian aset tidak hanya dilakukan melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Pengembalian aset tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga lewat koordinasi dan supervisi agar pemulihan keuangan negara dapat berjalan optimal,” ujar Setyo.