IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan pasal berlapis pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Awalnya, lembaga antirasuah itu hanya mengenakan pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, seiring berjalannya penyidikan, KPK mengenakan pasal terkait gratifikasi dan pencucian uang. "Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).
Dengan penetapan dua pasal tersebut, KPK saat ini mengenakan tiga pasal atas kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi pertanyaan tiga kluster saya kira sudah terjawab ya, pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan TPPU," ujarnya.