sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Kenakan Pasal Gratifikasi dan TPPU di Kasus Dugaan Korupsi Kementan

News editor Nur Khabibi/MPI
02/10/2023 19:35 WIB
KPK mengenakan pasal berlapis, termasuk gratifikasi dan pencucian uang, pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK Kenakan Pasal Gratifikasi dan TPPU di Kasus Dugaan Korupsi Kementan. (Foto: MNC Media)
KPK Kenakan Pasal Gratifikasi dan TPPU di Kasus Dugaan Korupsi Kementan. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementan. Ketiga orang tersebut yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. "Ya sudah jadi tersangka," kata sumber saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9/2023).

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut. Ali menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik.

"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," kata Ali beberapa waktu lalu.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement