IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi saat perayaan Natal dan Tahun 2025.
"Jelang Hari Raya Natal 2024, KPK kembali mengimbau seluruh ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/12/2024).
Adapun imbauan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Budi menjelaskan, dalam surat edaran tersebut disebutkan, ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat. Menurutnya, penolakan gratifikasi merupakan langkah awal dalam pencegahan praktik korupsi.