sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Minta ASN hingga Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Natal dan Tahun Baru 2025

News editor Nur Khabibi
20/12/2024 14:48 WIB
KPK mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi saat perayaan Natal dan Tahun 2025.
KPK mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi saat perayaan Natal dan Tahun 2025. (MNC Media)
KPK mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi saat perayaan Natal dan Tahun 2025. (MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi saat perayaan Natal dan Tahun 2025.

"Jelang Hari Raya Natal 2024, KPK kembali mengimbau seluruh ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/12/2024).

Adapun imbauan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. 

Budi menjelaskan, dalam surat edaran tersebut disebutkan, ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat. Menurutnya, penolakan gratifikasi merupakan langkah awal dalam pencegahan praktik korupsi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement