sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Minta ASN hingga Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Natal dan Tahun Baru 2025

News editor Nur Khabibi
20/12/2024 14:48 WIB
KPK mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi saat perayaan Natal dan Tahun 2025.
KPK mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi saat perayaan Natal dan Tahun 2025. (MNC Media)
KPK mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi saat perayaan Natal dan Tahun 2025. (MNC Media)

"Mengingat penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan; bertentangan dengan peraturan/kode etik; hingga risiko sanksi pidana," kata dia. 

Budi melanjutkan, bagi yang sudah terlanjur menerima, mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

"Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement