IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Satuan Pengawas atau Inspektorat di Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memanfaatkan betul kepatuhan LHKPN pejabat negara.
KPK menyarankan kepatuhan LHKPN menjadi salah satu syarat dalam promosi maupun mutasi pejabat negara.
"Jadi misalkan penyelenggara negara atau pejabat publik yang ingin promosi atau kenaikan pangkat dan lainnya barangkali bisa didorong soal kepatuhan LHKPN menjadi salah satu syarat dalam proses promosi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
KPK juga menyarankan inspektorat dan satuan pengawas untuk merancang bagaimana sanksi-sanksi bisa dijatuhkan terkait kepatuhan LHKPN.
Bahkan reward atau penghargaan juga bisa diatur apabila penyelenggara negara patuh melaporkan LHKPNnya.
"Jadi inspektorat ataupun satuan pengawas di setiap institusi, baik di kementerian atau lembaga ataupun di pemerintahan daerah bisa memformulasikan sendiri terkait dengan sanksi dan rewardnya," kata dia.
Dengan demikian, kata Budi, penyelenggara negara bisa jujur dalam melaporkan LHKPN-nya. Sebab menurutnya, LHKPN merupakan data yang bisa diakses khalayak umum.
"Karena ingat LHKPN ini dibuka aksesnya kepada publik jadi masyarakat bisa melihat ya secara lengkap laporan aset ataupun harta setiap penyelenggara negara," kata Budi.
"Dengan transparansi ini tentu KPK mendorong agar setiap penyelenggara negara, setiap pejabat publik yang melaporkan LHKPN-nya maka silakan laporkan secara benar, secara lengkap, jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)