"Jadi inspektorat ataupun satuan pengawas di setiap institusi, baik di kementerian atau lembaga ataupun di pemerintahan daerah bisa memformulasikan sendiri terkait dengan sanksi dan rewardnya," kata dia.
Dengan demikian, kata Budi, penyelenggara negara bisa jujur dalam melaporkan LHKPN-nya. Sebab menurutnya, LHKPN merupakan data yang bisa diakses khalayak umum.
"Karena ingat LHKPN ini dibuka aksesnya kepada publik jadi masyarakat bisa melihat ya secara lengkap laporan aset ataupun harta setiap penyelenggara negara," kata Budi.
"Dengan transparansi ini tentu KPK mendorong agar setiap penyelenggara negara, setiap pejabat publik yang melaporkan LHKPN-nya maka silakan laporkan secara benar, secara lengkap, jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)